Pengantar Web Science (Tugas Softskill ke-2)



  • Pengertian W3C (World Web Wide Consotium)
       W3C (World Wide Web Consortium) adalah organisasi internasional yang menangani bidang world wide web bisa disingkat www. Didirikan dan dikepalai oleh Sir Tim Berners Lee. Perkumpulan ini (konsorsium) membuat anggotanya memberikan seluruh waktunya untuk bekerja bersama-sama dalam pengembangan standar World wide web. Sampai dengan 8 September 2009, W3C memiliki 356 anggota.


           W3C juga berkecimpung dalam bidang pendidikan, pengembangan software dan menyajikan sebuah forum terbuka untuk mendiskusikan hal mengenai web. Sebelum menjadi konsorsium yang besar seperti saat ini, banyak hal yang sudah ditempuh oleh Sir Tim Berners Lee sebagai pendiri. Setelah dia meninggalkan CERN (Organisasi Pengembangan Nuklir Eropa), dia mendirikan W3C di Massachusetts Institute of Technology tepatnya di Laboratory for Computer Science (MIT/LCS) dengan dorongan dari komisi Eropa dan Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA).

  • Sejarah dan Perkembangan (W3C)
        World Wide Web Consortium (W3C) didirikan oleh Tim Berners-Lee setelah ia meninggalkan Organisasi Eropa untuk Riset Nuklir (CERN) pada bulan Oktober, 1994. Ini didirikan di Institut Teknologi Massachusetts Laboratorium Ilmu Komputer (MIT / LCS) dengan dukungan dari Komisi Eropa dan Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA), yang telah merintis internet.

        W3C diciptakan untuk memastikan kompatibilitas dan kesepakatan di antara anggota industri dalam penerapan standar baru. Sebelum penciptaan, versi kompatibel dari HTML ditawarkan oleh vendor yang berbeda, meningkatkan potensi inkonsistensi antara halaman web. Konsorsium ini dibentuk untuk mendapatkan semua vendor untuk menyepakati seperangkat prinsip inti dan komponen yang akan didukung oleh semua orang.

       Itu awalnya dimaksudkan bahwa CERN tuan rumah cabang Eropa W3C, namun, CERN ingin fokus pada fisika partikel, bukan teknologi informasi. Pada bulan April 1995, Institut nasional de halus en Informatique et en automatique (INRIA) menjadi tuan rumah Eropa W3C, dengan Universitas Keio menjadi cabang Jepang pada bulan September 1996. Mulai tahun 1997, W3C dibuat kantor regional di seluruh dunia, pada tanggal 2009, ia memiliki delapan belas Kantor Dunia yang meliputi Australia, negara-negara Benelux (Belanda, Luksemburg, dan Belgia), Brazil, Cina, Finlandia, Jerman, Austria, Yunani, Hong Kong, Hungaria, India, Israel, Italia, Korea Selatan, Maroko, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, dan Inggris Raya dan Irlandia.

         Pada bulan Januari 2003, tuan rumah Eropa dipindahkan dari INRIA ke Eropa Research Consortium untuk Informatika dan Matematika (ERCIM), sebuah organisasi yang mewakili laboratorium ilmu komputer Eropa nasional.
  • UU ITE Tentang Hak Cipta dan Hak Paten Website
          Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk  itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkup Hak Cipta menurut Undang – Undang No.19 Tahun 2002 pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UUHC") melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik design website maupun isi website. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original. Pada prinsipnya, website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.

          Selain desain website dan konten website yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain dari sebuah website seperti logo, nama usaha, brand produk atau jasa, simbol, slogan, nama domain, dan fitur2 dengan teknologi web lainnya dilindungi hak cipta. Logo, nama produk/jasa, icon2 dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang - Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ("UU Merek") apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

           Hak cipta tidak berlaku untuk nama domain. Tapi nama domain bisa didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain tsb sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

              Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran atas suatu design intelektual akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta, terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta2 yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat 1 UUHC).

              Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

  • Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang Hak Cipta dan Hak Paten 
         
Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya. Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.

Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar. Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta. Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.           

Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya. Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia
  • Penjelasan Web Content dan Jenisnya
Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya. 

Jenis-Jenis Web :


1.Situs Web Statis
Situs web statis merupakan jenis situs web yang isinya tidak diperbaharui secara berkala. Situs web model ini biasanya dimiliki oleh perusahaan – perusahaan yang hanya menggunakan situs web sebagai media informasi perusahaan saja (seperti situs milik perusahaan penerbangan, situs milik perusahaan perkebunan, dan situs – situs lainnya).
2.Situs Web Dinamis
Berbeda dengan situs web statis yang isinya tidak diperbaharui secara berkala, isi situs web dinamis biasanya selalu up date dan diperbaharui secara berkala (atau bahkan terjadwal) oleh pengelola atau pun pemilik situs web. Model situs web ini biasanya banyak digunakan oleh perusahaan atau pun perorangan yang memang mengandalkan seluruh aktivitas bisnis mereka dari dunia internet. Beberapa contoh situs ini adalah situs portal berita, blog, dan situs – situs lainnya.
3.Situs Web Interaktif
     Situs web interaktif pada dasarnya hampir sama dengan situs web dinamis. Bedanya, jika situs web dinamis isinya diupdate atau pun diperbaharui oleh pengelola, situs web interaktif biasanya diperbarui oleh pengguna situs web tersebut. Beberapa contoh situs web interaktif yaitu situs atau pun media jejaring sosial, situs portal blogging, dan situs – situs lainnya.

Sumber :

http://sikat-ku.blogspot.co.id/2013/06/web-content.html 

https://www.academia.edu/9708012/Pelanggaran_Hak_Kekayaan_Intelektual_HaKI_dan_UU_ITE?auto=download
http://amybachtiar.blogspot.co.id/2011/04/sejarah-w3c-world-wide-web-consortium.html
http://andreasyuda12095003.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-w3c.html
(Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:1))
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. 2006. Ditjen HKI.
https://ambiarahman.blogspot.co.id/2018/04/pengertian-w3c-world-wide-web.html

Komentar